Selasa, 06 Agustus 2019

Transformasi MOS menjadi MPLS

Pengubahan Istilah Masa Orientasi Siswa (MOS) Menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)


Menyambut awal tahun pelajaran 2019/2020 ini, seluruh peserta didik baru memulai aktivitas di tempat, lingkungan dan kondisi yang baru. Baik jenjang sekolah menengah pertama maupun sekolah menengah atas atau kejuruan. Peserta didik yang melanjutkan ke SMP/sederajat mulai menggunakan seragam putih biru dan meninggalkan kebiasaan seragam putih merah. Sedangkan peserta didik yang melanjutkan ke SMA/SMK/sederajat mulai memasuki fase pendidikan yang menurut kebanyakan orang sebagai masa sekolah yang paling indah.

Aktivitas yang lebih padat, bertemu dengan orang baru dan berbaur dengan kebiasaan baru tentunya akan menjadi ujian mental dan fisik bagi para peserta didik baru. Maka dari itu perlu diselenggarakan kegiatan yang bertujuan membantu peserta didik baru untuk beradaptasi dengan lingkungan dan situasi yang baru.



Beberapa tahun lalu, kegiatan awal tahun pelajaran untuk peserta didik baru disebut dengan Masa Orientasi Siswa (MOS). Secara umum, kegiatan MOS ini merupakan ajang penggemblengan fisik dan mental bagi peserta didik baru, yang didampingi oleh kakak kelas. Hal ini menjadi pemicu tindak kekerasan dan perploncoan di beberapa sekolah. Tindak kekerasan dan perploncoan tersebut dilakukan oleh oknum kakak kelas kepada adik kelasnya yang baru. Sungguh mencoreng wajah pendidikan di negeri kita.

Atas dasar itu, pemerintah pusat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengubah istilah MOS menjadi MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah), sejak tahun pelajaran 2016/2017. Peraturan tersebut secara resmi tercantum dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang berisi tentang tata cara pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Pada prinsipnya, dalam peraturan tersebut, melarang adanya kekerasan atau kegiatan yang menjurus kepada perploncoan, tindak kekerasan atau kegiatan lain yang dapat merugikan peserta didik baru. Tanggung jawab atas terlaksananya kegiatan ini adalah kepala sekolah.

Adapun beberapa poin yang menjadi pembeda antara MOS dan MPLS, sebagai berikut:

  1. Penyelenggara Kegiatan MPLS adalah Guru. Berbeda dengan MOS yang langsung ditangani oleh kakak kelas atau bahkan para alumni, yang kebanyakan justru menjadi ajang balas dendam, tindak kekerasan ataupun perploncoan.
  2. MPLS lebih bersifat edukatif. Diisi oleh kegiatan yang lebih mendidik, seperti penyampaian visi dan misi sekolah, kurikulum dan sistem pembelajaran. Perkenalan kepada seluruh anggota sekolah, berkeliling lingkungan sekolah untuk melihat segala fasilitas sarana dan prasarana yang dapat dipergunakan selama menempuh pendidikan. Dan yang paling penting adalah penanaman pembentukan karakter. 
  3. Dilaksanakan di dalam lingkungan sekolah. Sebagai proses penyesuaian diri terhadap lingkungan, situasi dan kondisi yang baru
  4. Wajib menggunakan atribut resmi sekolah. Tidak seperti kegiatan MOS beberapa tahun lalu yang kita lihat peserta didik baru mengenakan topi dari kardus atau tas dari plastik.

Apalah arti sebuah nama. Namun dalam hal ini, pengubahan nama MOS menjadi MPLS, tidak hanya sekedar nama, tetapi juga konteks, isi, proses, bentuk kegiatan dan hasil yang dicapai. Pengubahan nama ini juga diharapkan mengubah stigma negatif tentang kegiatan awal tahun pelajaran oleh peserta didik baru. Kegiatan MPLS harus bebas dari kegiatan kekerasan dan perploncoan dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. (w/a)

0 komentar:

www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net

Posting Komentar